Di dalam Peraturan Daerah ini menagtur tentang Terminal dan Rektribusi Terminal Mobil Angkutan Umum Non Bus Lokal dan Antar Kota yang meliputi Terminal, Retribusi Terminal, Larangan dan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat