Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1981/NO.79
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan balai benih dan kebun milik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat/petani. perlu memberikan biaya intensifikasi kepada Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selaku penyelenggara balai benih dan kebun tersebut;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan menambah ketentuan tentang biaya intensifikasi dalam salah satu pasalnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu Perubahan BAB IV Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1981 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981 tertanggal 15 Juni 1981 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun
1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/
B / DPRD / 1978 tanggal 2 Agustus 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. l
Tahun 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981 sebesar Rp 23.495.886,52. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan
Kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/Seri.C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemakaian Tanah yang Dikuasai atau Menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa agar terdapat keseimbangan antara pemasukkan pendapatan dan kebutuhan daerah yang harus dipenuhi untuk menunjang pengadaan sarana dalam rangka pelayanan umum dipandang perlu meningkatkan pendapatan daerah melalui bea pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk keperluan tersebut dipandang perlu mengubah tarip bea pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 Seri C Nomor 26 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1972 tanggal 7 September 1972;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5/1972 pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasil guna kdengan perkembangan Pemerintahan maka sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, mperlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980;
Di dalam Peraturan daerah ini daitur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Ang:garan 1981/1982 prlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 yo. P.P. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kcpala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/ 3201; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/ 8/ DP
RD, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan Kabupaten Daerah Tingkat IT Rembang Tahun Anggaran 1981 / 1982 berjumlah Rp. 1.712.9 17.000. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan sebesar Rp. 1.840.319.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalem Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/S.K/DPRD Tahun 1978; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Februari 1981 No. 903/3201; Instruksi Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 972/05836 tanggal 18 Maret 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1981 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Rembang tanggal 10-3-1978 Nomor 3 Tahun 1978, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Seri 8. No. 4 Tahun
1978 pada tangga 10 Juni 1978, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa berhubung dengan itu di pandang
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977 jo. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 29 / 2 / 26; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No -
mor 3 Tahun 1976
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian setiap Kartu Tanda Penduduk dipungut biaya sebesar Rp 200,- ( dua ratus rupiah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Maret 1978, Nomor 3 tahun I981 tentang Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk diubah
5 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981
Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawah Tengah
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1981/NO.35
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawah Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, maka pelaksanaannya perlu segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Nopember 1975 Nomor 04/1/X/DPRD/75-76 tentang Pemberian insentip kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; P.P. No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-304 tanggal 25 Juni 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawah Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1981.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan
Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam
Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggaI 10 Nopember 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 44 )
materinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan Opsen atas Pokok
Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang perlu dicabut dan diganti dengan peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Ordonantie Pajak Rumah Tangga Tahun 1980 beserta perubahannya; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat [
Jawa Tengah Nomor : 2 Tahun 1979
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan Opsen atas pokok pajak Rumah Tangga menurut kohir yang ditetapkan dalam Kabupaten Rembang. Besarnya Opsen sebesar 20% dihitung dari Pokok Pajak Rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1981.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang Pemungutan Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1954 (Tambahan Seri C. Nomor 44
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 04 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang peternakan, perlu menetapkan susunan organisais dan tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1980 perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 19 juli 1961; Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa tengah Tanggal 6 Januari 1959;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1981.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat