Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981

Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan Opsen atas pokok pajak Rumah Tangga menurut kohir yang ditetapkan dalam Kabupaten Rembang. Besarnya Opsen sebesar 20% dihitung dari Pokok Pajak Rumah tangga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
03 Maret 1981
Tanggal Pengundangan
30 November 1981
Tanggal Berlaku
01 September 1981
Sumber
LD Tahun 1981 No. 9
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang Pemungutan Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan