Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/Seri C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalinnga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya bea parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya bea parkir yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tanggal 1 Nopember 1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1984 Seri C dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 pada Pasal (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23
Tahun 1983 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi data mengenai identitas pemegang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta untuk menyesuaikan besarnya biaya Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan tersebut dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1985 Nomor : 474.4/25333 perihal Perubahan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan biaya KTP/KK, perlu dilaksanakan di kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu segera mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3) Sub c, penambahan Sub e Pasal 4 ayat (3), perubahan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) Sub a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1986
penyertaan modal pemerintah daerah dalam pendirian perusahaan perseroan
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri
b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah
c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
6. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986
Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1987.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986
bahwa titik berat otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab terletak pada daerah Tingkat II oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran pendapatan dan Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri; bahwa untuk mencapai jumlah pendapatan asli Daerah yang telah ditetapkan maka perlu diadakan upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya yang berasal dari pajak Perusahaan; bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini maka dipandang perlu peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat. Demak Nomor 21 Tahun 1977 tentang pajak perusahaan untuk dicabut dan selanjutnya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik perlu disusun kembali peraturan daerah yang baru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 21 Tahun 1977.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Yang Tidak Menjadi Wajib Pajak; Wajib Pajak; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1986.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip biaya masuk di obyek-obyek wisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 juncto Nomor 2 Tahun 1982 tentang Obyek Wisata Daerah Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah dipandang perlu menyesuaikan tarip masuk obyek wisata Daerah dimaksud;
bahwa tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan pengunjung/ wisatawan;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai obyek wisata di Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan yang ada dalam Pasal 5 diubah dan Pasal 5a ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1986.
Ketentuan yang ada dalam Pasal 5 diubah dan Pasal 5a ayat (2) diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1986
susunan organisasi dan tatakerja cabang dinas pendidikan dan kebudayaan
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1986/NO.39
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1986.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1986/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 30 Juni 1986 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesiaa Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-009 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 620-596 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1006/1985; 18 Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/34/1986; 19 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dna pengeluaran perhitungan APBD TA 1985/1986.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1986.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Pekerjaan Umum, perlu menetapkan susunan organisasi dan tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105/1985 perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/105/1985; Instruksi Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/105/1985;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1987.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip masuk Monumen Palagan Ambarawa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menunjang biaya perawatan/pemeliharaan kompleks, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip/harga tanda masuk;
bahwa penetapan besarnya tarip/harga tanda masuk berdasarkan Peraturan Daerah ini masih dipandang layak dan tidak memberatkan pengunjung;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Retribusi Monumen Palagan Ambarawa. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1986.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1986
susunan organisasi dan tatakerja cabang dinas sosial
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1986/NO.38
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteru Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1981
Di dalam Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1986.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat