Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai obyek wisata di Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan yang ada dalam Pasal 5 diubah dan Pasal 5a ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat