Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989 tertanggal 31 Maret 1989 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-395 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-156 tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 1988;
materi yang termuat dalam perda ini adalah tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan APBD 1988/1989 sebesar Rp 470.355.596.464,47
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 1989.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989
susunan organisasi - sekretariat wilayah - sekretariat dprd
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1989/Seri.D No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 1988 Nomor : 061/3359/SJ perihal Pembentukan Bagian Pemerintahan Desa pada 88 Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Desember 1987
Nomor : 061.1/12140/SJ perihal Peningkat Sub Bagian ORTALA menjadi Bagian dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor : 061.1/1219/SJ LITBANG perihal
Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga yang diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 20 Tahun 1983 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 1978;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lain-lain dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1989.
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 20 Tahun 1983 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tanggal 26 Agustus
Tahun 1959 tentang M engadakan dan Memungut
Pajak Potong Hewan tarnyata sudah
tidak sesuai tagi dengan keadaan sekarang. Berhubung dengan itu maka Peraturan
Daerah tersebut diatas dengan segala
rangkaian perubahannya perlu di cabut untuk
di ganti dengan Peraturan Daerah baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Org:rnisasi Pcjdk Potong 1936; Undang-undang Nomor 11 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk memotong ternak harus ada ijin tertulis yang di peroleh dari Bupati Kepala Daerah. ljin tertulis ini yang salanjutnya disebut Surat ijin Potong marupakan tanda bukti pembayaran Pajak yang dikenakan. Cara memparoleh Surat ijin Potong diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah. Bentuk dan warna Surat ijin Potong ini ditetapkan oleh Bupati Kepela Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 1990.
12 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk uneningkatkan per tumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung
jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah
bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah ;
bahwa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah diiakukan usaha-usaha penyertaan modal secara kerjasama piha ketiga;
bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga ;
bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga dipandang perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1989.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pelayanan kesehatan, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 363 Tahun 19J7 jis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 51/Men. Kes./SK/ II / 79 Tahun 1979 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 41/Men.Kes/SK/I/87 Tahun 1987 serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Pebruari 1988 Nomor : 061.1/1039/SJ, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 1596 / Men. Kes / hr/ D / 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 134 /Men. Kes /SK/ IV/ 78 Tahun 1978; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 51/Men.Kes/SK/79; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 41/Men.Kes/SK/I/87
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang
kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, Organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dalam rumah sakit umum (RSU) di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1991.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelasanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola
Dasar Pembangunan Daerah; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan
tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2104/Bangda
tanggal 15 November 1983; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050.1/1153/Bangda tanggal 23 Mei 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17
Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah yang meliputi pendahuluan, pola umum Pembangunan daerah Tingkat II Jangka Panjang, pola umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1989.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan tehnologi dan
timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan dan kekramaian,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii – Surakarta
Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertubjukan, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini ; bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan
Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu
mengatur berbagai macam, bentuk, jenis pertunjukan dan keramaian
umum di Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa atas pertimbangn tersebut diatas dipandang perlu menetapkan
peraturan Daaerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan Mencabut Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertunjukan;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Penerangan, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 49/Kep/menpen/1975,
Nomor 88 A tahun 1974, Nomor 096a/U/1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 32/Kep Menpen/ 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perijinan, nama, wilayah, obyek dan penanggung pajak, besarnya pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembayaran pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembebasan, pengurangan dan bantuan, tanda masuk, kewajiban dan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1989 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989//1990
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
Anggaran 1989 / 1990 perlu ditetapkan dengan dengan peratutan Daerah sesuai dengan pasal 64
ayat (2) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 12 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-057
tgl 19 Januari 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumalh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 6.444.393.000. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah Rp 608.422.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1989
GEDUNG - PEMAKAIAN DAN PEMILIHARAAN GEDUNG DAN LAPANGAN
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1989/NOMOR.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah tersedia fasilitas berupa gedung dan lapangan milik / dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dapat dipergunakan oleh umum;
bahwa untuk pemeliharaan dan perbaikan tempat/gedung dan lapangan dimaksud perlu adanya sumber keuangan yang dipergunakan untuk keperluan tersebut;
bahwa sumber keuangan tersebut dapat diperoleh dengan memanfaatkan fasilitas dimaksud kepada umum;
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung, dan
lapangan milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1989.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Sementara dan Pengawasan Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah Jo Keputusan Bersama Menteri Kesehaatan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 43/MENKES/
SKB/11/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang
petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah, Pemberian Ijin Sementara dan Pengawasan Penyelengggaraan Sarana Kesehatan yang diusahakan oleh selain Departemen Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ;
bahwa untuk dapat melaksanakan pemberian ijin
sementara dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan di Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka penetapan
pengaturannya perlu dituangkan dalam Peraturan
Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor48/MENKES/SKB/ II//1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/
MENKES/PER/XII/86; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/ MENKES/PER/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 67781/RS; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806 b/ MENKES/SK/XII/86; Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan
Masyarakat Nomor664/BINKESMAS/DJ/V/1987; Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik
Nomor 098/JANMED/RSKS/1987; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan, Perijinan, Pengawasan, Ketentuan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan pada Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1990.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat