Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989

Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, Organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dalam rumah sakit umum (RSU) di Provinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Juli 1989
Tanggal Pengundangan
26 Juni 1991
Tanggal Berlaku
26 Juni 1991
Sumber
LD.1991/NO.26
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan