susunan organisasi - sekretariat wilayah - sekretariat dprd
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1989/Seri.D No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 1988 Nomor : 061/3359/SJ perihal Pembentukan Bagian Pemerintahan Desa pada 88 Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Desember 1987
Nomor : 061.1/12140/SJ perihal Peningkat Sub Bagian ORTALA menjadi Bagian dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor : 061.1/1219/SJ LITBANG perihal
Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga yang diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 20 Tahun 1983 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 1978;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lain-lain dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1989.
- Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 20 Tahun 1983 dicabut.
- 25 hlm
|