Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/No. 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1990/1991 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor I
Tahun 1990; Keputuan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Nomor 06/DPRD/X/1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1991.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor A.7/PROGR/ 63 tentang Membuat dan Membongkar Bangunan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1966 Nomor 27 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa untuk maksud tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan; Kewajiban Pemegang Ijin; Petugas Ijin Mendirikan Bangunan; Pondasi; Penggunaan Material Bangunan; Luas dan Tinggi Ruangan; Pencegahan Kebakaran; Pagar Batas Halaman, Saluran Air, Sumur Endapan Sumur-sumur, dan Tempat Kotoran; Bangunan Rusak; Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1990.
27 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1981 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkan kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Delem Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1990 / 1991 perlu ditetapkan dengan Perauuan Daerah sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor : 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1985; Kepulusan· Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-057 tanggal 19 Januari 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1990/1991.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1990.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya tugas-tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan khususnya yang menyangkut tanaman hortikultura, maka Susunan Organlsasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan propinsi Daerah Tingkal I Jawa Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981
perlu disempumakan dengan menambah Satu
Sub Dinas Bina Produksi Hortikultura ;
bahwa penambahan Sub Dinas tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dalam Suratnya tanggal 14 Mei 1988 Nomor 061 / 1881 / SJ, oleh karena itu maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Pcraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 24 ayat (1) diubah, Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan bagian baru dan menambah Pasal baru 55 A, S5 B, 55 C, 55 D, 55 E, 55 F, dan 55 G, Pasal 63 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1991.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1990 No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undsng Nomor 5 Tahun 1974; Undang undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 4 Tahun 1979; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggat 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebesar Rp 8.327.957.000,00, terdiri dari pendapatan sebesar Rp 8.327.957.000,00 dan belanja rutin serta pembangunan masing-masing sebesar Rp 4.417.393.000,00 dan Rp 3.910.564.000,00. Rincian perhitungan dan pergeseran ditemukan pada lampiran A, A.I/R, dan A.II/IP yang merupakan bagian integral dari peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1990.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah, untuk kepentingan penyelenggara Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan keamanan dan ketertiban, perlu untuk menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol.Skep/3/X/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Kewajiban Dan Kewenangan
Bab IV Pengangkatan, Pemberhentian Dan Persyaratan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1990.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1990
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan, sistem dan prosedur
perpajakan sekarang ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem dan prosedur
baru perpajakan, retribusi daerah dan pendapatan daerah
lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(SISTEM MAPATDA) di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1998 Nomor 973-442 Tahun
1998 telah dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 26 Juni 1988 Nomor
061.1/117/I/1998; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Surakarta
Ditetapkan dalam tipe A sehingga Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta
tanggal 26 Juni 1998 Noor 061.1/117/I/1988 tentang
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi
Peraturan Daerah; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 19 Juni 1989 Nomor 061.1/24155
perihal petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, unit pelaksanaan teknis dinas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa
ABSTRAK:
bahwa Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor lI Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa jo. Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 tentang Kuburan Tionghoa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud
perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk pula besarnya tarip retribusi pemakaian tanah;
bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini dipandang masih layak dan dalam batas kemampuan ahli
waris / pemohon.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Instruksi Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 469/16559; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan ketentuan umum pada huruf e, f, dan g, Pasal 3 ayat (1) dihapus sehingga ayat (2) menjadi ayat (1) dan ayat (3) menjadi ayat (2), Pasal 5 ayat (3) kata-kata "Kepala Desa" diubah dan harus dibaca "Kepala Kelurahan / Kepala Desa", Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah, Pasal 6 ayat (3) dihapus, Pasal 7 diubah, Pasal 8 ayat (2) diubah dan dijadikan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3) baru, Pasal 10 ayat (3) diubah seluruhnya, Pasal 12 ayat (1) diubah seluruhnya, Pasal 12 ayat (2) dihapus sehingga ayat (3) menjadi ayat (2), Pasal 12 ditambah 4 ayat baru, diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ketentuan baru yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan dijadikan satu ayat yaitu ayat (2), Pasal 15 diubah, dan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1990.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa diubah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Kearsipan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 Jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1989 dipandang perlu menetapkan Pembentukan. Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1989
perda ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian di Kantor Arsip Daerah Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 1990.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat