Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan ketentuan umum pada huruf e, f, dan g, Pasal 3 ayat (1) dihapus sehingga ayat (2) menjadi ayat (1) dan ayat (3) menjadi ayat (2), Pasal 5 ayat (3) kata-kata "Kepala Desa" diubah dan harus dibaca "Kepala Kelurahan / Kepala Desa", Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah, Pasal 6 ayat (3) dihapus, Pasal 7 diubah, Pasal 8 ayat (2) diubah dan dijadikan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3) baru, Pasal 10 ayat (3) diubah seluruhnya, Pasal 12 ayat (1) diubah seluruhnya, Pasal 12 ayat (2) dihapus sehingga ayat (3) menjadi ayat (2), Pasal 12 ditambah 4 ayat baru, diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ketentuan baru yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan dijadikan satu ayat yaitu ayat (2), Pasal 15 diubah, dan Pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat