Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan ketentuan umum pada huruf e, f, dan g, Pasal 3 ayat (1) dihapus sehingga ayat (2) menjadi ayat (1) dan ayat (3) menjadi ayat (2), Pasal 5 ayat (3) kata-kata "Kepala Desa" diubah dan harus dibaca "Kepala Kelurahan / Kepala Desa", Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah, Pasal 6 ayat (3) dihapus, Pasal 7 diubah, Pasal 8 ayat (2) diubah dan dijadikan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3) baru, Pasal 10 ayat (3) diubah seluruhnya, Pasal 12 ayat (1) diubah seluruhnya, Pasal 12 ayat (2) dihapus sehingga ayat (3) menjadi ayat (2), Pasal 12 ditambah 4 ayat baru, diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ketentuan baru yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan dijadikan satu ayat yaitu ayat (2), Pasal 15 diubah, dan Pasal 17 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
25 Januari 1990
Tanggal Pengundangan
20 April 1990
Tanggal Berlaku
20 April 1990
Sumber
LD.1990/NO.1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Kuburan Tionghoa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan