Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebesar Rp 8.327.957.000,00, terdiri dari pendapatan sebesar Rp 8.327.957.000,00 dan belanja rutin serta pembangunan masing-masing sebesar Rp 4.417.393.000,00 dan Rp 3.910.564.000,00. Rincian perhitungan dan pergeseran ditemukan pada lampiran A, A.I/R, dan A.II/IP yang merupakan bagian integral dari peraturan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat