Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 1990

Ijin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan; Kewajiban Pemegang Ijin; Petugas Ijin Mendirikan Bangunan; Pondasi; Penggunaan Material Bangunan; Luas dan Tinggi Ruangan; Pencegahan Kebakaran; Pagar Batas Halaman, Saluran Air, Sumur Endapan Sumur-sumur, dan Tempat Kotoran; Bangunan Rusak; Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 1990 tentang Ijin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
26 Maret 1990
Tanggal Berlaku
26 Maret 1990
Sumber
LD.1990/No.7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan