Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan; Kewajiban Pemegang Ijin; Petugas Ijin Mendirikan Bangunan; Pondasi; Penggunaan Material Bangunan; Luas dan Tinggi Ruangan; Pencegahan Kebakaran; Pagar Batas Halaman, Saluran Air, Sumur Endapan Sumur-sumur, dan Tempat Kotoran; Bangunan Rusak; Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat