Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989 / 1990 tenanggal 31 Maret 1990 yang dibuat oteh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-092 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 01/PAR-1/DPRD/Pem. 87/87-88 Tahun 1987
perda ini berisi tentang Jumlah Penerimaan dan pengeluaran APBD Tahun Anggaran 1989/1990 dengan sisa Perhitungan APBD berlebih sejumlah Rp 17.911.124.235,61
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1991.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Biaya Penyiaran
ABSTRAK:
bahwa biaya penyiaran Radio Siaran Pemerintah Daerah Tingkat II Kebumen Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1982 sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu ditinjau kembali dan di sesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1982;
di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Biaya Penyiaran. Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1991.
Ketentuan pada pasal 3 ayat (1) diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1980 Tentang Penyeragaman Penomoran Perumahan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Nopember 1989 Nomor : 470 / 50128 tenteng 7 Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, bangunan Toko dan lain sebagainya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penyeragaman Penomoran Perumahan , dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan isi surat tersebut diatas;
bahwa untuk maksud diatas pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Semarang Nomor 10 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1980 Tentang Penyeragaman Penomoran Perumahan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf a diubah, Pasal 1 huruf e dan f kata "surat" dihapus, Pasal 1 huruf f dan Pasal 3 ayat (2) c perkataan "Kampung" diubah dan dibaca "Kelurahan", Pasal 2 ayat (3) diubah, Pasal 11 ayat (1) diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 16 diubah, Pasal 17 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1991.
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf a diubah, Pasal 1 huruf e dan f kata "surat" dihapus, Pasal 1 huruf f dan Pasal 3 ayat (2) c perkataan "Kampung" diubah dan dibaca "Kelurahan", Pasal 2 ayat (3) diubah, Pasal 11 ayat (1) diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 16 diubah, Pasal 17 diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1991 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatai, Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990 / 1991
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraruran Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976; Peraturan Menteri D81am Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri 0alam Neoeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Delam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/556/ 1980; Peraturan Dae:ah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup penambahan sejumlah Rp. 1.483.897.000,00, sehingga total anggaran menjadi Rp. 9.811.854.000,00. Penambahan tersebut terbagi antara Belanja Rutin yang bertambah sebesar Rp. 180.431.000,00 dan Belanja Pembangunan yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.303.466.000,00. Rincian perubahan tersebut terdokumentasi dalam Contoh A IX/R dan Contoh A IX/P Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini telah mengalami tiga kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian biaya masuk untuk pengunjung, termasuk tarif bagi orang dewasa, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan sepeda, dengan penyesuaian khusus pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1991.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa air adalah salah satu jenis kabu tuhun pokok menusia dalam memenuhi hubungan kerperluannya sehari-hari, sebab itu diperlukan air yang bersih dan terhindar dari berbagai kemungkinan pencemaran
b. bahwa untuk memperoleh air bersih sebagaiamana dimaksud pada huruf a di atas, diperlukan adanya sarana-sarana produksi dan distribusi yang dikelola melalui perusahaan daerah air minum
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapakan peraturan daerah tentang pendirianperusahaan daerah air minum
1. undnag-undnag nomor 29 tahun 1959 tentang pembentuakan daerah-daearah tingkat ii di sulawesi
(lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822).
2. undang-undnag nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (lembaran negara tahun 1962 nomor 10, tambahan lembaran negara nomor 2387);
3. undang-undang nomor 56 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah ( lembaran negara tahun 1974 nomor 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
4. peraturan pemerintahan nomor 5 tahun 1975 tentang pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah )lembaran negara tahun 1975 nomor 5)
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1974 tentang bentuk peraturan daerah;
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1983 tanggal 1 juli 1983 tentang pedoman kerja sama antara perusahaan daerah dengan pihak ketiga
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan pemerintah daerah
8. keperaturan menteri dalam negeri nomor 536-666 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan derah di lingkungan pemerintah derah:
9. surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri pekerjaan umum nomor 3 tahun 1984 dan nomor 26/kpts/1984 tentang prosedur pengudulan pengadaan proyek air bersih, pengelolaan sementara dan penyerahan pengelolaannya;
10. surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan pekerjaan umum nomor 4 tahun 1984 dan nomor 27/kpts/1984 tentang pembinaan perusahaan daerah air minum
11. instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 1980 tentang pelaksanaan ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pembinaan dan pengeolaan perusahaan daerah air minum
12. instruksi gubernur kepala daerah tingkat i sulawesi selatan nomor 539/3093/serekda tanggal 12 oktober 1987 tentang pembentukan perusahaan air minum dengan peraturan daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : TUJUAN
BAB V : MODAL
BAB VI : PIMPINAN PERUSAHAAN
BAB VII : KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII : KETENTUAN TARIF
BAB IX : BADAN PENGAWAS
BAB X : TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB XI : TAHUN BUKU
BAB XII : ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XIII : LAPORAN BERKALA PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XIV : LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XV : PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA
BAB XVI : KEPEGAWAIAN
BAB XVII : PENGAWASAAN
BAB XVIII : PEMBUBARAN
BAB XIX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1990.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/71 Tentang Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan Dengan Segala Perubahannya
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengab tanggal 24 Oktober 1990 Nomor : 188.2 / 338 / 1990 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 /PD /71 tentang Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan Dengan Segala Perubahannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 / PD /71 tentang Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Januari 1972 Seri C dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3/ PD/74 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang disahkan dengan Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1975 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut;
bahwa pencabutan tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 1990 Nomor : 188.2 /338/1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/ 71 tentangan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 januari 1972 Seri C Nomor 12 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 /PD/ 1974 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1975 Nomor Hk. 193/ 12 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 22 Desember 197S Seri C Nomor 30
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 /PD/ 1974 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd / 71 Tentang Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan Dengan Segala Perubahannya
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1993 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan pertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha usaha untuk menambah san memupuk sumber pendapatan Daerah. Mengadakan usaha usaha menyertaan modal Daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendaparan Daerah. Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang telah dilakukan usaha usaha penyertaan modal, yaitu pada BUMD Tingkat II. Berdasarkan pasal 60 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan peraturan Daerah. Dengan peraturaan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai Tatacara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Dalam rangka pengelolaan, peningkatan
serta pengembangan usaha - usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketipa dipandang per
lu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemarintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturiin Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daeah pada pihak ketiga berrtujuan tintuk maningkatkan pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah pendapatan Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip -prinsip ekonomi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1993.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Motto Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sebagai bagian dari sistem Pembangunan Nasional telah berjalan cukup lancar, terarah dan terpadu namun masih perlu diupayakan peningkatannya;
bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 sangat memerlukan peran serta masyarakat dan para penyelenggara Negara di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
bahwa motto IKHLAS telah menjadi sumber daya dorong (motivasi) peran serta seluruh warga masyarakat dan Penyelenggara Negera di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
bahwa berhubung dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Motto Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Motto Pembangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1991.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian pengusaha ekonomi lemah, merupakan salah satu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat dan menunjang pembangunan daerah
b. Semakin pesatnya perkembangan dan tingginya pertambahan perkembangan penduduk perkotaan dan angkatan kerja
c. Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam kegiatannya belum tertata baik sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap laulintas
d.
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang No 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang-Undang No 4 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1985
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1974
Bahwa keberadaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan khusus pedagang kaki lima termasuk pedagang kelana dan pedagang asongan di di daerah, merupakan salah satu potensi/sosial ekonomi masyarakat yang telah memberikan peranan yang cukup berarti dalam Pembangunan Daerah. Namun demikian kegiatan usaha mereka pada umumnya belum tertata dan terarah dengan baik, sehingga kehidupannya masih penuh ketidak pastian serta terkadang menimbulkan pula gangguan keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan memperhatikan pula arah kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi, khususnya pengusaha ekonomi lemah, maka kegiatan usaha pedagang kaki lima didaerah, perludibina dan diarahkan agar dapat berkembang semakin meningkat serta tidak lagi menimbulkan dibidang keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1991.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1991 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Mei 1988 no. 061.1/11734 tanggal 16 Agustus 1988 No. 061.1/24735 dan tanggal 21 Nov 1988 No. 061.1/32372 perihal Peningkatan Sub. Bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Setwilda Tingkat II menjadi Bagian Pemerintah Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, make Peraturan Daerah Kabupaten Daereh tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi den Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya perlu diperbarui untuk disesuaikan dengan maksud Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut di atas yang Pengaturannya dituargken dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undarig - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariet Wilayah / Daerah ielah Suatu unsur staf yang lengsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi dan
tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1991.
Pada saat barlakunya peraturan Daerah lni, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala Rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 beserta Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat