Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/ 71 tentangan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 januari 1972 Seri C Nomor 12 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 /PD/ 1974 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1975 Nomor Hk. 193/ 12 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 22 Desember 197S Seri C Nomor 30
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat