Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1990

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/71 Tentang Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan Dengan Segala Perubahannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/PD/ 71 tentangan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 januari 1972 Seri C Nomor 12 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 /PD/ 1974 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1975 Nomor Hk. 193/ 12 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 22 Desember 197S Seri C Nomor 30

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/71 Tentang Dana Pemeliharaan Prasarana Perhubungan Dengan Segala Perubahannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
22 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
01 April 1991
Tanggal Berlaku
01 April 1991
Sumber
LD.1991/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan