Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1980 Tentang Penyeragaman Penomoran Perumahan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf a diubah, Pasal 1 huruf e dan f kata "surat" dihapus, Pasal 1 huruf f dan Pasal 3 ayat (2) c perkataan "Kampung" diubah dan dibaca "Kelurahan", Pasal 2 ayat (3) diubah, Pasal 11 ayat (1) diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 16 diubah, Pasal 17 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat