Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1992/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan untuk
membina, mengatur, mengawasi dan
mengendalikan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang mengatur Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi Nomor KM 70/PW.105/MPPT/85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan persetujuan prinsip dan ijin usaha, retribusi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1992 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dilakukan dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagaimana hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas , perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No.5 Tahun 1979; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Daerah disisihkan sebesar 10% sebagai subsidi/sumbangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
8 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tanggal 21 Pebruari 1951 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1952 (Tambahan Seri C Nomor 10) tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, dengan segala perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan diubah secara menyeluruh; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Wilayah, Subyek dan Obyek Pajak; Pendaftaran dan Pembayaran Pajak; Tarif Pajak; Pembebasan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 1993.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa jenis-jenis jasa ketatausahaan dan besarnya tarip
Uang Leges sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu
menambah jenis-jenis jasa ketatausahaan dan merubah besarnya tarip uang leges dimaksud, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 14 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ditambah ayat (4), dan Penjelasan Pasal Demi Pasal pada Pasal 4 ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1992.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 1991
Penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.1992/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 1 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Jawa Tengah Nomor: 903/507/1991 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor: 1 Tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8/K/DPRD/X/1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1992.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1992/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 1984 dimaksud telah ditetapkan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 556.2/294/1986 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Usaha Rumah Makan di
Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, agar
dalam pengaturan, pembinaan usaha Rumah Makan
dapat berjalan tertib dan teratur, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta tentang Usaha Rumah
Makan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang 9 Tahun 1960; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/MENKES/PER/X/1986; Keputusan Menteri Pariwisata Pos danTelekomunikasi Nomor KM 73/PW.105/MPPT 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
JawaTengah Nomor 556.2/294/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IISurakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, usaha, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan ijin usaha, penggolongan rumah makan, retribusi, kewajiban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1992 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan atau Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sekabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah/Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 13 Tahun 1950; UU No 11/Drt. Tahun 1957; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebagi Pendapatan Desa/Kelurahan. Jenis Pajak dan atau Retribusi Daerah yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dimaksud adalah sebebagai berikut :
a. Pajak : Pajak Radio. Pajak Kendaraan tidak bermotor, Pajak Anjing
b. Retribusi : Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
7 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengupayakan sumber dananya melalui pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian sumbangan dan bantuan dimaksud dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1990 Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menterl Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1990 Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 13 Tahun 1991 Tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan yang meliputi
Pemberian Sumbangan Dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1991.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Giro Kas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dipandang perlu penggalian sumber-sumber pendapatan baru;
bahwa sesuai dengan ketenruan yang berlaku Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dapat memberikan Jasa Giro terhadap uang daerah yang disimpan di Kas Daerah;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Ekon.9/10/35-129 Tahun 1979; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jasa Giro Kas Daerah yang meliputi
Jasa Giro Dan Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1992.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 Tahun 1931; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903- 269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057.
bahwa Perubahan Anggaran Pendnpatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UJndang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahμn 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 0ktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desemcer 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-
1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057; Keputusan Menteri Dalam Negeri taaggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Juni 1991 Nomor 903/737/1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 4 Mei 1991 Nomor 1 Tahun 1991 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1992.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 semula Rp. 12.655.501.000,00 diperkirakan bertambah dengan Rp. 911.409.600,00 sehingga menjadi Rp.13.566.910.600,00
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat