Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Wilayah, Subyek dan Obyek Pajak; Pendaftaran dan Pembayaran Pajak; Tarif Pajak; Pembebasan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat