Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 14 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ditambah ayat (4), dan Penjelasan Pasal Demi Pasal pada Pasal 4 ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat