Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uang Leges yang meliputi Subyek dan Obyek, Ketentuan Pengecualian, Besarnya Tarip Uang Leges, Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat