Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985

Uang Leges

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uang Leges yang meliputi Subyek dan Obyek, Ketentuan Pengecualian, Besarnya Tarip Uang Leges, Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Uang Leges
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 November 1985
Tanggal Pengundangan
11 Mei 1987
Tanggal Berlaku
11 Mei 1987
Sumber
LD.1987/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan