SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT WILAYAH/ DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan nilai skor 61 ditetapkan menjadi Pola Minimal; bahwa nilai skor yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut Penilaian yang sebenarnya nilai skor 73, maka Walkotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta dalam Suratnya tanggal 29 April 1992 Nomor 130/316/92 telah mengajukan permohonan menjadi Pola Maksimal, dan selanjutnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 28 September 1992 Nomor 061/29056 tentang Peningkatan Pola Organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagai jawaban usulan tersebut di atas; bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut di atas Menteri Dalam Negeri telah menyetujui atas perubahan menjadi pola Maksimal dengan Suratnya tanggal 8 Oktober 1992 Nomor061/2397/SJ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengganti Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan perubahannya untuk diganti dengan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 dengan Pola Maksimal;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/ Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, Kelompok Jabatan Fungsional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah maka di pandang perlu menetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1993.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Batas Wilayah Kota Belik
ABSTRAK:
bahwa kata-kata di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang telah tumbuh dan berkembang pesat, maka perlu penataan, pengarahan dan pengendalian dengan baik:
bahwa kota Belik yang terletak di jalan raya-Pemalang- Randudongkal-Belik-Purbalingga-berperan sebagai Kota tempat kedudukan Pembantu Bupati dan Ibu Kota Kecamatan juga sebagai pusat pengembangan bagi wilayah di sekitarnya;
bahwa agar kota Belik dapat berperan sebagaimana tersebut diatas dan dapat diwujudkan sebagai kota yang Indah, Komunikatif, Hijau, Lancar, Aman dan Sehat perlu ditetapkan Batas Wilayah Kotanya;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu mengaturnya dengan Peraturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Batas Wilayah Kota Belik
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1993.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Daerah di Jawa Tengah telah didirikan Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1981;
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan kembali tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584-17 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1990; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini datur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
37 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Usaha Peternakan Babi
ABSTRAK:
bahwa program Pemerintah dalam usaha mengembangkan komoditas eksport non migas perlu dipertahankan dan ditingkatkan terutama dari Sub Sektor Peternakan;
bahwa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo mempunyai potensi yang cukup besar untuk pertumbuhan dan perkembangan peternakan pada umumnya dan peternakan babi pada khususnya;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1970 yang disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 13 Desember 1971 No. Hukn.G.61/6/7 tentang Perusahaan Peternakan Babi dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan dewasa ini;
bawah berhubung dengan hal-hal tersebut, maka dipandang perlu, mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Peternakan Babi dan mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986; Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Mei 1989 Nomor 524/108/1989
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Usaha Peternakan Babi yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Perljinan, Pencabuta Ijin, Retribusi, Ketentuan Tempat Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan F'enyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1993.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 9 Pebruari 1974 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang telah diubah dua kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun taripnya, oleh sebab itu perlu disesuaikan;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1992.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengusahaan Dan Pemeliharaan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa sarang burung rnerupakan sa!ah satu jenis komuditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi serta memberikan panghasilan yang
cukup baik;
bahwa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang terdapat pengusahaan dan pemeliharaan sarang burung yang dilakukan baik dirumah - rumah peduduk, bangunan - bangunan, gua-gua dan gorong-gorong;
bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan tehadap para pengusaha sarang burung tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 /Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengusahaan Dan Pemeliharaan Sarang Burung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1992.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Mencabut
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 1993 Seri D Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas PAM JAYA agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka pengelolaannya perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
UU No. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1672 tanggal 8 Nopember 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Permenkes No. 416/Menkes/PER/IX/1990; Kepmendagri No. 16 Tahun 1981.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan, Tuga Pokok dan Fungsi, Modal, Pengelolaan, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, Tuntutan Ganti Rugi, dan hal lainnya terkait Pendirian PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1993.
Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1993/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Bangunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang penataan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan, pengunaan dan kondisi bangunan, maka
dipandang perlu membentuk Dinas Tata Bangunan sebagai pengembangan
dari Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tshun 1989.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota, maka
dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Oerganisasi dan Tata
Kerja Dinas Tata Bagunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan
pengembangan atas Rencana Tata Ruang kota, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dipandang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada saat ini;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Maret 1992 Nomor 061.1/764/SJ
dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota Daerah
Tingkat II Semarang, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat