Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Usaha Peternakan Babi yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Perljinan, Pencabuta Ijin, Retribusi, Ketentuan Tempat Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan F'enyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat