Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1993

Ijin Usaha Peternakan Babi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Usaha Peternakan Babi yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Perljinan, Pencabuta Ijin, Retribusi, Ketentuan Tempat Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan F'enyidikan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Peternakan Babi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
11 Februari 1992
Tanggal Pengundangan
28 Mei 1993
Tanggal Berlaku
28 Mei 1993
Sumber
LD.1993/NO.13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan