Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Comal Dengan Kedalaman Rencana Detail
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi sebaik baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya Perencanaan Tata Ruang Kota sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka dipandang perlu merumuskan kebijaksanaan dalam bentuk Rencana Umum Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan dengan Kedalaman Rencana Detail yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1973; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 7 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Comal Dengan Kedalaman Rencana Detail
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1997.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha- usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah, antara lain dengan mengadakan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tatacara penyenaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, sehingga dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1993 Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga yang meliputi
Tujuan, Tata Cara Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengawasan, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1994.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dibidang pembangunan serta dalam
rangka meningkatkan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu kepada masyarakat pemakai jasa ketata usahaan dikenakan Uang Leges
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
untuk mengadakan perubahan tentang besar tarif Leges yang baru
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta situasi
keuangan dewasa ini
Dalam peraturan ini adalah UU No 5 Tahun 1974;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 drt Tahun 1957;UU No 8 Tahun 1987;Perda No 7 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990
tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 19 Pebruari 1991 Nomor 136/SK/IV/1991 dan di Undangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 pada tanggal 23 Maret 1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1993.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/No.20 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan.
ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta guna
mengurangi kerusakan jalan-jalan dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu
diatur tempat- tempat untuk memangkalkan dan
kegiatan bongkar muat barang bagi mobil barang di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 20 September 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Praturan ini mengatur tempat berpangkal, bongkar muat,
perpindahan muatan dan tempat pemantauan sirkulasi barang, Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penggunaan Terminal Mobil Barang;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan
ABSTRAK:
bahwa ketenluan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1982 tentang mengubah untuk pertama kali Peraturan Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan dipandang Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa Retribusi Penimbangan Hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah, oleh karena itu dalam rangka mengusahkan peningkatan pendapatan asli Daerah sendiri dipandang perlu untuk mengadakan perubahan tarip tarip dimaksud;
bahwa kenaikan tarip sebagaimana dimaksud sub b dipandang masih
layak dan dalam batas kemampuan masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 3 ayat 3 dihapus, Pasal 4 diubah, Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 3 ayat 3 dihapus, Pasal 4 diubah, Pasal 8 diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/No.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu dipelihara secara terus menerus baik oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat sendiri demi
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa pada hakekatnya kebersihan lingkungan bukan
saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
kebersihan yang mencerminkan kegotong-royongan
selaras dengan perkembangan dan pembangunan kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan
Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, yang telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 1988
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1993
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang ditentukan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinkat II
Surakarta Nomor 061.1/183/I/1986 adalah Dinas yang belum structural, maka
perlu ditingkatkan menjadi Dinas yang struktural; bahwa untuk meningkatkan status Dinas Perusahaan tersebut di atas, telah
mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat tangal 19
Maret 1993 Nomor : 061/771/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal14 April 1993 Nomor : 061.1/12836; bahwa sehubungan dengan tersebut di atas maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerahtentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja
Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang nomor 4 tahun 1992; peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Keputusan Menteri Sosia Nomor 18/HUK/KEP/V/1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 061.1/183/1/1986 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga oleh karenanya perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus menerus;
bahwa kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran dimaksud bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik secara preventif maupun represif;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, mengamankan pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan dipandang perlu menetapkan pengaturan yang rinci dan menyeluruh mengenai upaya-upaya penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Gangguan (Hider Ordonnantie) Stbl, Tahun 1926;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor; 02.P/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 1985 Nomor : 02/KPTS/1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor: 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomro 30 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/123/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 22 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kanupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam WIlayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
56 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986 dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang baru dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Setwilda Tingkat I, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1993.
107 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No.18 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
bidang sarana hiburan dan rekreasi serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri,
maka Peraturan Daerah Kota Besar Semarang
tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1984 dipandang perlu
ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan keadaan pada saat ini ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali dan
menetapkannya dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950 jis
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1984
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat