Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Penimbangan Hewan Yang Diperjualbelikan Di Pasar Hewan. Ketentuan dalam Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 3 ayat 3 dihapus, Pasal 4 diubah, Pasal 8 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat