Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993

Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1993 Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga yang meliputi Tujuan, Tata Cara Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengawasan, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 1993
Tanggal Pengundangan
08 Juli 1994
Tanggal Berlaku
08 Juli 1994
Sumber
LD.1994/NOMOR.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan