Praturan ini mengatur tempat berpangkal, bongkar muat, perpindahan muatan dan tempat pemantauan sirkulasi barang, Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penggunaan Terminal Mobil Barang; 4. Retribusi; 5. Pelaksanaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat