Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Retribusi Untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan yang menjadi cita-cita bersama antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka perlu mengatur tempat usaha untuk para Pedagang Kaki Lima ;
bahwa berkembangnya Pedagang Kaki Lima dan pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu adanya cara pengaturan dan peran serta masyarakat Pedagang Kaki Lima dalam pembangunan
dengan pembayaran retribusi ;
bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengaturan Tempat Usaha dan Retribusi Untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1994.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1993
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1994/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi DaerahTingkat I Jawa Tengah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/96/1983 tanggal 30 April 1983 diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 6 september 1983 Seri D Nomor 8 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tanggal 16 Desember 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tanggal 17 Julli 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat kedudukan protokoler yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai sosial dan budaya bangsa;
bahwa kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Pejabat Negara, mendapat kedudukan protokoler dalam mengikuti Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi ;
bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pedoman Peraturan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen kedalam bentuk Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1994.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1986 tanggal 11 APril 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989 tanggal 6 April 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/574/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 /151/1993 tanggal 9 Maret 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1992 tanggal 31 Maret 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1993 tanggal 22 Januari 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KPTS/ DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/ 1993.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1994.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1993/Seri.B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1983 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengubah tarip Bea Timbangan Ternak dimaksud dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1980;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1993/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Susu Ternak
ABSTRAK:
bahwa susu ternak merupakan salah satu sumber gizi dari protein hewani yang dibutuhkan oleh masyrakat dan oleh karenanya baik pemeliharaan ternak, produksi susu dan kualitas air susunya perlu diatur; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, susu sebagai bahan yang dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu ditangani secara higienis; bahwa di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ada
Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Susu yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah
dengan Surat Keputusan tanggal 11 Djuni 1955 Nr U 91/1/5 diundangkan dalam Lembaran Proinsi Djawa Tengah tertanggal 15 Djuli 1955 (Tambahan Seri C Nr 17) tentang Perusahaan dan
Perdagangan susu yang sudah tidak sesuai lagi, baik bentuk maupun materinya dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah, mengatur kembali Peraturan tentang Retribusi Susu Ternak dan menentukannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/M/SK/7/1982; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi susu ternak yang meliputi obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pengusaha peternak perah, pemeriksaan dan pengambilan contoh susu, tarif retribusi, pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan pidana dan penyidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan, dan keramaian, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 29 Januari 1955 tentang Pajak Karena Menyelenggarakan Keramaian, Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1956 Seri C dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu mengatur berbagai macam, bentuk, jenis, dan keramaian umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa atas pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 29 Januari 1955 tentang Pajak Karena Menyelenggarakan Keramaian / Tontonan Umum, Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1958 Seri C.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pajak pertunjukan dan keramaian umum yang meliputi tata Cara Perijinan, Nama, Wilayah, Obyek dan Penanggung Pajak, Besarnya Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pembayaran Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pembebasa, Pengurangan dan Bantuan, Tanda Masuk, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1995.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kualitas Air Di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah memiliki sarana dan prasarana Laboratorium Air yang cukup memadai, oleh karena itu perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya dengan mengadakan pemeriksaan kualitas air yang dikonsumsikan untuk kepentingan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416 /MENKES/PER/IX/ 1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 48/Menkes/SKB/II/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeriksaan Kualitas Air Di Laboratorium Air Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1993.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa agar lingkungan hidup, khususnya bagi masyarakat di kota-kota dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dapat terhindar dari pencemaran akibat sampah maupun hal-hal yang dapat merugikan kehidupan masyarakat, maka masalah kebersihan, kesehatan, dan keindahan kota yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat harus selalu terpelihara dengan baik;
bahwa untuk mencapai suatu tata lingkungan masyarakat kota sehat, bersih dan indah tersebut, maka dipandang perlu mengadakan pengelolaan terhadap sampah secara terus-menerus dan teratur baik oleh masyarakat maupun Pemerintah;
bahwa untuk pengelolaan dan retribusi sampah dimaksud perlu diatur dan dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pengelolaan Sampah, Penanggulangan Dampak negatif Sampah, Larangan, Retribusi Sampah, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1993.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar
lainnya oleh Pihak Ketiga, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1983 Nomor 188.3/210/1983, diundangkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat