Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pajak pertunjukan dan keramaian umum yang meliputi tata Cara Perijinan, Nama, Wilayah, Obyek dan Penanggung Pajak, Besarnya Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pembayaran Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pembebasa, Pengurangan dan Bantuan, Tanda Masuk, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat