Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1993

Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pengelolaan Sampah, Penanggulangan Dampak negatif Sampah, Larangan, Retribusi Sampah, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah di Kota-Kota Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
21 Juli 1993
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 1993
Tanggal Berlaku
29 Oktober 1993
Sumber
LD.1993/NOMOR.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan