Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa perubahan APBD Kab Daerah Tingkat II Rembang TA 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nornor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 903/529/1995; Peraturar:i Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Tuntang
ABSTRAK:
bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbun dan berkembangnya kegiatan sosial budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
bahwa untuk mengerahkan perkembangan kota khususnya kota Kecamatan Tuntang dipandang perlu untuk mergatur dan mengendalikanrya dengan menelapkan Batas Wilayah Kola lbukota Kecamatan Tuntang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Namor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Tuntang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1996.
49 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Dan Pemberantasan Tuna Susila Dikabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa tuna susila pada hakekatnya dilarang oleh norma agama, norma kesusilaan dan nonna hukun1 serta bertentangan dengan Moral Pancasila karena membahayakan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat bangsa dan negara;
bahwa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo masalah Ketuna susilaan belum ada peraturan yang mengaturnya dan perlu ditanggulangi karena kesusilaan menimbulkan dampak yang negatif bagi kehidupan masyarakat terutama generasi mudanya;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan
Peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat Il Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Dan Pemberantasan Tuna Susila Dikabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Penanggulangan Dan Pemberantasan Tuna Susila, Rehabilitasi/Resosialisasi, Ketentuan Larangan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1996.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1997 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya
bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha dibidang
perbankan. Untuk menghimpun dan meriyalurkan dana masyarakat yang
berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang
Bank Prekreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993
maka Lembaga/Badan/Bank Perkreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk
hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 221/KMK.019/1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 85 T ahun 1995; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Perubahan bentuk hukum PD BPR "Bank Pasar" dari Badan Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait kedudukan, azas, maksud, tujuan, tugas, modal, pengurus, pegawai, dana pensiun, rencana kerja anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab, kerjasama, pembinaan, serta pembubaran PD BPR "Bank Pasar". Pembubaran PD BPR "Bank Pasar" diatur dengan ketentuan peraturan daerah dan melibatkan pembentukan Panitia Pembubaran yang melaporkan kepada pihak berwenang setelah pembubaran selesai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 10 T ahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggu Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu usaha intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehlngga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa berhubungan dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang· nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) mengenai ketentuan besarnya biaya pengganti ongkos cetak formulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Ambarawa
ABSTRAK:
bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbuh dan berkembangnya kegiatan sosial, budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
bahwa untuk mengarahkan perkembangan kota khususnya kota
Kecamatan Ambarawa dipandang perlu untuk mengatur dan mengendalikannya dengan menetapkan Batas Wilayah Kota lbukota Kecamatan Ambarawa;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pernerinlah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Ambarawa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1996.
50 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dalam rangka keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sesuai dengan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Juli 1995 Nomor : 445/016533 perihal Peningkatan Kelas RSU Milik Pemerintah Daerah Tingkat II dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi dan Tatakerja Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 983 Tahun 1992; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Paramedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis, Tatakerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1996.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berdasarkan Undang-undanng No. 6 Tahun 1993 maka dipandang perlu menetapkan suatu Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura yang mencerminkan ciri khas Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagai Pusat Pemerintah, Pembangunan, Perdagangan, Industri, Pendidikan, Wisata dan Olah Raga maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. M. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan arti lambang daerah, penggunaan lambang daerah beserta ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 19 Juli 1961 ( Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri A Nomor 1 Tahun 1963 ) tentang Penyerahan sebagian dan
tugasnya dalam Lapangan Perikanan Dorat kepada Daerah
Tingkat II mengatur dan mengurus persediaan peredaran
benih ikan dalam lingkungan daerahnya; bahwa balai benih ikan disamping merupakan salah satu sektor pendapatan daerah di bidang perikanan juga sekaligus dapat merupakan sarana bagai para petani ikan dalam meningkatkan hasil produksinya; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan penyelenggara, Balai benih ikan dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Tk I Jateng tgl 19 Juli 1961; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1996.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Klepu
ABSTRAK:
bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbuh dan berkembangnya kegiatan sosial, budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
bahwa untuk mengarahkan perkembangan kota khususnya kota Kecamatan Klepu dipandang perlu untuk mengatur dan mengendalikannya dengan menetapkan Batas Wilayah Kota lbukota Kecamatan Klepu;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; lnstruksi Menteri Datam Negeri Nomor 34 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Klepu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1996.
53 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat