Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1995

Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Klepu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Klepu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1995 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Klepu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 November 1995
Tanggal Pengundangan
09 Desember 1996
Tanggal Berlaku
09 Desember 1996
Sumber
LD.1996/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan