Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan koordinasi mutu pengaturan dan
pelayanan masyarakat khususnya bidang pekerjaan umum, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang disesuaikan dengan perkembangan keadaan ;
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup
Pekerjaan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1986
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat Il
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu
diganti;
bahwa untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas,
perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994
materi pokok dalam Perda ini adalah tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Pola dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, serta Pengangkatan dalam Jabatan Kepegawaian dalam Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1997.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, perlu adanya Balai Benih Ikan dan Udang yang disamping
berfungsi untuk menyediakan benih ikan dan udang yang bermutu bagi masyarakat/petani ikan/pengusaha perikanan juga berfungsi sebagai penyuluhan dan untuk meningkatkan sumber pendapatan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan
Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 19 Desember 1978 Seri B No. 3 sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud huruf b dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Penyelenggara Balai Benih Ikan Dan Udang, Penggantian Biaya Pemeliharaan Benih Ikan Dan Udang, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1997.
Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13
Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan
Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah dicabut.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya daging unggas yang sehat dan berkualitas serta dalam rangka upaya mencegah pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pemotongan unggas dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5571 Kpts / TN. 520 / 9 / 1987 Tahun 1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3061 Kpts / TN. 330 / 41 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penampungan unggas, penyelenggaraan, pemeriksaan dan pemotongan unggas, pengawasan dan pemeriksaan kualitas daging unggas, higiene, kesehatan karyawan dan lingkungan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan
peningkatan kemampuan, keberdayaan dan kesejahteraan petani / nelayan
pada khususnya serta efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat luas pada umumnya, maka kinerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung terutama yang menyangkut Organisasi dan
Tatakerja perlu disempurnakan.
bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas dan sehubungan dengan telah
dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Daerah Jo. tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34578 tanggal 5 Desember 1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah, dalam hal mana Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan Pola
Minimal, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas Pokok Dinas Perikanan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perikanan. Tugas Pokok anggota organisasi serta seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi Dinas Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1997.
13 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap sumbersumber pendapatan daerah; bahwa ketent uan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar
Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk
merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b di atas
yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 17 ayat (1 ), (2) dan (3) dan Pasal 18 ayat (1) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun
1991 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1996
perda - Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan -
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah Tingkat II khususnya yang
menyangkut bidang Pertanian tanaman
Pangan, maka perlu membentuk Organisasi
dan tatakerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Kabupaten Daerah Tingkat I I
Kebumen; bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jia. Keputuaan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992, Keputuaan Menteri dalam Negeri
Nomor 10 tahun 1994, maka untuk melaksanakan maksud tersebut pada butir a
dipandang perlu, Pembentukan Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pertanian tanaman
Pangan Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1996.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabuapten Daerah Tingkat Il Sukoharjo yang telah disahkan Surat keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor: 188.3/198/1991 tanggal 21 Mei 1991 dan diundangkan dalam Lemabaran Daerah kabupaten daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 15 tanggal 28 Juni 1991 Seri B No.11 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini;
bahwa sehubungan tersebutr diatas dipandang perlu mengadakan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 159.b/MEN.KES/PER/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 134/MEN.KES/SK/IV/1978; keputusan Mentri Kesehatan Nomor : 66/MEN.KES/SK/II/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 48/MEN.KES/SKB/II/1988 dan Nomor 10 tahun 1988; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153/MEN.KES/SKB/II/1988 dan Nomor 11 Tahun 1988; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 392/MEN.KES/SKB/VI/1989; Keputusan Direktur Jendral Pelayan Medik Departemen Kesehatan Nomor 0159N/Yan.Med/Keu/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. BAB _II Bagian Pertama Pasal 2 huruf a sampai dengan hwuf f diubah, BAB III Pasal 8 ayat ( l) diubah, BAB IV Bagian Ketiga Pasal 32 ayat (3) diubah, BAB IV Bagian Ketiga Pasal 35 ayat (3) diubah, BAB IV bagian Ketiga Pasal 38 ayat (3) diubah, BAB IV bagian Ketiga Pasal 40 ayat (3) diubah, BAB VI bagian Pertama Pasal 50 ayat (1) huruf a huruf b dan ayat (3) diubah, BAB VI Bagian Pertama Pasal 51 hapus, BAB VII Pasal 53 ayat (2) diubah, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1996.
Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha gelanggang olah raga, maka perlu mengatur terhadap usaha kegiatan tersebut;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang tentang Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga;
dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Norn or 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan gelanggang Olah Raga yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga, Persyaratan Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga, Kewajiban, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain – Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1997.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996
Perda Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur penetapan tarif pelayanan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu merubah tarif pelayanan kesehatan dimaksud huruf a yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MenKes/Per/V/1989; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51/MenKes/SK/II/1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, Pasal 11 ayat (1) diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah; Pasal 31 diubah; dan Pasal 34 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1997.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Prekreditan Rakyat oleh karenanya Badan Kredit Desa yang didirikan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/Th.1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu
mengubah-bentuk hukum Badan Kredit Desa menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur tentang Bank Perkreditan
Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya
baik seluruhnya maupun sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang selanjutnya
disingkat PD. BPR BKD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/
Tahun 1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat