Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1996

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. BAB _II Bagian Pertama Pasal 2 huruf a sampai dengan hwuf f diubah, BAB III Pasal 8 ayat ( l) diubah, BAB IV Bagian Ketiga Pasal 32 ayat (3) diubah, BAB IV Bagian Ketiga Pasal 35 ayat (3) diubah, BAB IV bagian Ketiga Pasal 38 ayat (3) diubah, BAB IV bagian Ketiga Pasal 40 ayat (3) diubah, BAB VI bagian Pertama Pasal 50 ayat (1) huruf a huruf b dan ayat (3) diubah, BAB VI Bagian Pertama Pasal 51 hapus, BAB VII Pasal 53 ayat (2) diubah, Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 April 1996
Tanggal Pengundangan
17 September 1996
Tanggal Berlaku
17 September 1996
Sumber
LD.1996/NO.14
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan