Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. BAB _II Bagian Pertama Pasal 2 huruf a sampai dengan hwuf f diubah, BAB III Pasal 8 ayat ( l) diubah, BAB IV Bagian Ketiga Pasal 32 ayat (3) diubah, BAB IV Bagian Ketiga Pasal 35 ayat (3) diubah, BAB IV bagian Ketiga Pasal 38 ayat (3) diubah, BAB IV bagian Ketiga Pasal 40 ayat (3) diubah, BAB VI bagian Pertama Pasal 50 ayat (1) huruf a huruf b dan ayat (3) diubah, BAB VI Bagian Pertama Pasal 51 hapus, BAB VII Pasal 53 ayat (2) diubah, Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat