Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan gelanggang Olah Raga yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga, Persyaratan Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga, Kewajiban, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain – Lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat