Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1996

Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan gelanggang Olah Raga yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga, Persyaratan Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga, Kewajiban, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain – Lain, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
24 Juni 1996
Tanggal Pengundangan
04 Februari 1997
Tanggal Berlaku
04 Februari 1997
Sumber
LD.1997/NO.03
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan