Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
perda - PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi ijin/persetujuan prinsip dan peneng kendaraan bermotor umum serta biaya administrasi atas perubahan 1jin sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sudah tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan: bahwa untuk pelaksanaan butir a tersebut di atas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen: bahwa untuk maksud tersebut di atas per iu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 1 Mei 1984 Nomor ; KM.95/Pr.301/Phb-1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 551.2/187/1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahon 191313 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua , Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah ;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 tahun 1975; Peremndagri No 84 Tahun 1993; Permendagri No 5 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1997
kedudukan keuangan - ketua dprd - wakil ketua dprd - anggota dprd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/Seri.D No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,perlu menetapkan
dan mengatur kembali untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pubalingga Nomor 12 tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi ketentuan umum, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 1 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya gun a serta dalam rangka menjamin keberhasilan peningkatan jangkauan pelayanan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya yang menyangkut pelayanan kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang perlu adanya Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah, Tingkat II T emanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehataan Republik Indonesia Nomor 303/MENKES/S.K./IV/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T ahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Temanggung. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan susunan organisasi, tata kerja, dan ketentuan terkait dengan RSUD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1997.
16 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka kegiatan
Dewan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan yang
memadai ; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1991 tentang kedudukan keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala
rangkaian perubahannya sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undanq-undanq Nomor 5 Tahun1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tanun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1991 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan
b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif
1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1997.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG PENOMORAN RUMAH / BANGUNAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1997
TERMINAL MOBIL BARANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Mobil Barang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan - keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, maka periu diatur tempat-tempat untuk parkir dan atau kegiatan bongkar muat barang bagi mobii barang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa untuk melaksanakan maiteud tersebut di atas, maka perju menetarkan Peraturan Dseren Rabupaten Daerah Tingkat II Kebumen zentang Terminal Mobil Barang di Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Emdang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Feraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 265 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomer KM.69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1997; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 137/1975/C 146/13 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1990
Maksud, Tujuan Dan Pelaksanaan; Penggunaan Dan Penyelenggaraan Terminal Mobil Barang; Tarip Retribusi; Penyelenggaraan Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana Dan Penyelidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 1997.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Tempat Penyimpanan Abu Jenasah
ABSTRAK:
bahwa guna peningkatan dan pendayagunaan tanah secara lebih produktif, efektif dati efisien, maka penggunaan tanah untuk tempat krematorium harus memperhatikan aspek tata guna tanah, keagamaan dan sosial budaya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Krematorium.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 12 /Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 10 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1993
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan krematorium beserta tempat penyimpanan abu jenasah yang dikelola oleh Pemerintah baerah dibawah Koordinasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah serta Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk krematorium beserta tempat penyimpanan abu jenasah yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta / Yayasan, dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1997.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan berdasarkan analisis organisasi ternyata fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih menjadi kelas C telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 107/Menkes/SK/I/1995 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih milik pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; PP No. 7 Tahun 1987; Kepmenkes No. 983/Menkes/XI/1992; Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 23 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 187/Menkes/SK/I/1995; Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 1996.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1996.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 10 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ill Semarang yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Pebruari 1991 Nomor: 188.3/26/1991 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1991 Nomor 5 beserta perubahannya sudah tidak
sesual lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dalam Peraturan Daerah .
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1993
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan diberikan uang paket sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)/ bulan /orang selanjutnya Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan diberikan Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh iima ribu rupiah)/ bulan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1997.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat