Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1997

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahon 191313 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
06 Februari 1997
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1997
Tanggal Berlaku
06 Februari 1997
Sumber
LD.1998/No.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan