Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1997

Pengelolaan dan Tempat Penyimpanan Abu Jenasah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan krematorium beserta tempat penyimpanan abu jenasah yang dikelola oleh Pemerintah baerah dibawah Koordinasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah serta Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk krematorium beserta tempat penyimpanan abu jenasah yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta / Yayasan, dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengelolaan dan Tempat Penyimpanan Abu Jenasah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1997
Tanggal Berlaku
29 Desember 1997
Sumber
LD.1997/NO.21
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan