materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan krematorium beserta tempat penyimpanan abu jenasah yang dikelola oleh Pemerintah baerah dibawah Koordinasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah serta Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk krematorium beserta tempat penyimpanan abu jenasah yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta / Yayasan, dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat