dprd - KEDUDUKAN KEUANGAN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua , Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah ;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 tahun 1975; Peremndagri No 84 Tahun 1993; Permendagri No 5 Tahun 1996;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1997.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
- 11 hal
|