materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan diberikan uang paket sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)/ bulan /orang selanjutnya Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan diberikan Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh iima ribu rupiah)/ bulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat