Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang di SBWK IV, SBWK VII dan Sebagian SBWK IX.
ABSTRAK:
bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 266 Tahun 1978 tentang rencana Induk Kota (Master Plan) Dua Puluh tahun Kotamadya Daerah Tingkat I Magelang yang disahkan dengan Surat Kepmendagri No 650 tanggal 1980 merupakan Pola Dasar Pembangunan tata ruang phisik perkotaan dan pengembangan Daerah Tingkat II Magelang; bahwa Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 13 Tahun 1988 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota dengan sebagian Rencana Teknis Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, yang disahkan dengan SK Mendagri No 73 Tahun 1989 tanggal 18 Desember 1989 merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota yang mencakup ketentuan mengenai bagian wilayah dan materi pokok bagi penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota; bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota masih bersifat blok peruntukan secara geometris belum merupakan rincian sampai pada setiap petak atau persil peruntukan; bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, diapndang perlu adanya Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, yang penetapannya dituangkan dalam Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 51/PRR Tahun 1960; UU No 20 Tahun 1961; UU No 5 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1982; UU no 5 Tahun 1992; UU No 14 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 8 Tahun 1953; PP No 10 Tahun 1961; PP No 224 tahun 1961; PP No 38 Tahun 1963; PP No 45 tahun 1992; PP No 10 Tahun 1993; Keppres No 27 Tahun 1980; Inpres No 1 Tahun 1976; Permendagri No 14 Tahun 1975; Permendagri No 5 Tahun 1977; Permendagri No 2 Tahun 1987; Permendagri No 59 Tahun 1987; Keputusan bersama Mendagri dan MenPU No 503/KPTS/1985; Kepmendagri No 650 - 658 tahun 1985; Kepmendagri No 640/KPTS/1986; Kepmendagri No 59 Tahun 1988; Kepmendagri No 84 Tahun 1992; Inmendagri No 14 Tahun 1988; Ingrub Kepala Daerah Tk I Jateng No 188.5/37/1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 266 Tahun 1978; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 13 Tahun 1988; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, wilayah perencanaan, rencana teknik ruang kota, pelaksanaan rencana teknik ruang kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana teknik ruang kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1997.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1997
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
masyarakat, khususnya dalam usaha memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat di tingkat wilayah Kecamatan, Desa,
Kelurahan maka perlu penanganan yang lebih profesional : bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditindak lanjuti dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 , 22 dan 23 Tahun 1994, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
yang dituangkan dalarn Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/ll/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1997
perbup - SEWA RUMAH-RUMAH DINAS MILIK/DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN DARAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1997/No.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sewa Rumah-Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Darah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertic administrasi dan pengelolaan barang milik/yang dikuasai Pemerintah Kabupater Daerah Tingkat II Kebumen, dipandang perlu pengatur Sewa Rumah-rumah milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen: bahwa untuk maksud tersebut, maka sewa rumah-rumah dihak milik yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tersebut perlu diatur dalam Peraturan Deeran Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 19S6; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
417 /KPTS/1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor -
020-595 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor: 012/9/1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Ketentuan Menempati Rumah Dinas; Retribusi Sewa Rumah Dinas; Pengawasan; Ketentuan Pidana Dan Penyelidikan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1997.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sewa Rumah-Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik/yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat, II Kebumen dipandang perlu pengatur Sewa Rumah-rumah milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk maksud tersebut, maka sewa rumah-rumah dinas milik/yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 417 /KPTS/1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-59 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 012/9/1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1978 tentang Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1978 tentang Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dicabut.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1997Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1997 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 T emanggung T ahun Anggaran 1996 / 1997 tertanggal 15 Agustus 1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat If T emanggung, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tangal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tanggal 25 Juli 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa T engah Nomor 903/646/1996 tanggal 13 Juni 1995; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa T engah Nomor 903/328/1996 tanggal 13 Juni 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 17 Tahun
1995 tanggal 28 Desember 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Berlebih sebesar Rp 1.681.160822.- Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berkurang sebesar yaitu sebesar Rp 430.792.544,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1997.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah Milik atau yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga, memelihara, mengamankan kelestarian dan menertibkan tanah-tanah milik atau yang
dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar dipandang perlu diatur pemakaiannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan dite tapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pemakaian lapangan halaman tanah pengairan,
tanah jalan dan tanah-tanah lain beserta bagianbagiannya
yang menjadi milik atau yang dikuasai
oleh Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Taman Kyai Langgeng yang selama ini berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 556.1/164/02/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa agar pengelolaan Taman Kyai Langgeng dapat lebih profesionaI sehingga berdaya guna dan berhasil guna maka statusnya perlu ditingkatkan menajdi perusahaan Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal
7 Oktober 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang status dan kedudukan, maksud, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, anggaran dan rencana kerja perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1997.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 8 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/520/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 karena terdapat penampatan Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1997
DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa demi terwujudnya wilayah yang bersih. sehat dan inclar1
secara menyeluruh diperlukan keberadaan Dinas yang
menangani bidang kebersihan dan pertamanan : bahwa pembentukan Dinas Kebersihan dan pertamanan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang yang telah disetuJui
Menteri Dalam Negeri dengan surat tanggal 14 Pebruari 1996
Nomor : 061/708/Sj, periu diluangkan daiam Peratu,an
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah nngkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat