pemakaian-tanah-milik-dikuasai-pemerintah
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1997/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah Milik atau yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga, memelihara, mengamankan kelestarian dan menertibkan tanah-tanah milik atau yang
dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar dipandang perlu diatur pemakaiannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan dite tapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
- Peraturan ini mengatur pemakaian lapangan halaman tanah pengairan,
tanah jalan dan tanah-tanah lain beserta bagianbagiannya
yang menjadi milik atau yang dikuasai
oleh Pemerintah Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
- 9 Halaman
|