Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berlebih sebesar Rp 1.681.160822.- Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berkurang sebesar yaitu sebesar Rp 430.792.544,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat