Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997

Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang di SBWK IV, SBWK VII dan Sebagian SBWK IX.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, wilayah perencanaan, rencana teknik ruang kota, pelaksanaan rencana teknik ruang kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana teknik ruang kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang di SBWK IV, SBWK VII dan Sebagian SBWK IX.
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
01 Juli 1997
Tanggal Pengundangan
01 Juli 1997
Tanggal Berlaku
01 Juli 1997
Sumber
LD.1997/No.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan