Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi baru bagi Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan dite- tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/NO.09 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa tanggung jawab penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya pemilik dan atau yang menguasai bangunan sehingga peran sertanya amat diperlukan baik secara preventif maupun represif;
b. bahwa untuk penaggulangan bahaya kebakaran secara represif diperlukan adanya alat pemadam kebakaran yang secara rutin diadakan pemeriksaan, agar setiap saat dapat digunakan dan berfungsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah maka perlu menetapkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1994 seri C Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: -retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di Gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat termasuk apartemen dan rumah susun. Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di rumah tinggal dan pelayanan pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. -Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran PendapAtan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) U No 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1999.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahur 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung tanggal 21 Mei 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 19 Desember 1998 Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari Pendapatan , Belanja Rutin dan Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1999.
11 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur Dan Kecamatan Candisari)
Tahun 1995 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1999 – 2005,
maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih operasional.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1998/1999 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1999.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
(KUHP) ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang – undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3256);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor Nomor 3692);
7. Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan
Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
.Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negen Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara PemungutanRetnbusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tempat Pelelangan Ikan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retnbusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan iMenteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama., obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, saat retribusi terutangan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringana dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1999.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelestarian kemampuan sumber daya air dan kesehatan lingkungan bagi pcningkatan kesejahteraan manusia, dipandang perlu dilakukan pengelolaan limbah cair di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa untuk keperluan pengelolaan Limbah cair sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pengelolaan Limbah Cair;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, pengusahaan, tugas dan fungsi unit pengelolaan limbah cair, perizinan, penyambungan, penetapan tarif, pengawasan, pengawasan pelaksanaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1999.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat