Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama., obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, saat retribusi terutangan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringana dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat