Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1999

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di Gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat termasuk apartemen dan rumah susun. Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di rumah tinggal dan pelayanan pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. -Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 April 1999
Tanggal Pengundangan
21 April 1999
Tanggal Berlaku
21 April 1999
Sumber
LD.1999/NO.09 Seri B Nomor 05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan