Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000
bahwa dengan semakin pesatnya Pembangunan, akan menimbulkan kemajuan yang cepat pula dalam pendirian bangunan- bangunan di Kabupaten Kudus sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Penataan bangunan yang sesuai dan selaras dengan tata ruang; bahwa guna mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu mengatur bangunan yang antara lain meliputi Sempadan, klasifikasi, perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan renovasi bangunan baik ditinjau dari segi arsitektur maupun konstruksi bangunan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 15 Tahun 1985; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 10 Tahun 1989; PP No 27 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 2 Tahun 1987; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perencanaan, persyaratan umum arsitektur, persyaratan khusus arsitektur, persyaratan ketahanan konstruksi, persyaratan utilitas, pemeliharaan bangunan, sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pelaksana dan pengawsan, paksaan penegakan peraturan daerah, ketentuna pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/Nomor 7 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 2 Tahun 1985 tentang Pengelolaan Terminal Bis dan Non Bis di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Ketiga Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 2 Tahun 1985 tentang Pengelolaan Terminal Bis dan Non Bis di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Terminal;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jateng No 551.2/09599;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi dan kedudukan terminal, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa terminal, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1985 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2000
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2000
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas yang ditetapkan dengan Peratuuran Daerah Nomor 4 Tahun 2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Keputuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 30/SK/DPRDKPS/1999 Tanggal 8 November 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 Aoril 1987, Keputusam Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penggunaan Mesin Gilas dan Alat Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993 tentang perubahan ke dua Peraturan Daerah Kabupaten Dati. II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan dan Penggunaan Mesin dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Dati II Purbalingga
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk keempat kali Perda Kabupaten tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai atau yang menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Mendirikan dan Menyewa Kios Diatas Tanah Milik Daerah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios-kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 tentang Sewa Rumah Dinas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kekayaan daerah, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 1999/2000, sesuai dengan pasal 86 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 903379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 1999/2000. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2000.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan Bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1967, UU No.9 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.64 Tahun 1957, PP No.44 Tahun 1995, PP No.20 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997, Kepmendagri No.119 Tahun 1998, Kemendagri No.147 Tahun 1998, Kepres No.147 Tahun 1998, Surat Keputusan Mentan 362/Kpts/TN/120/5/1990, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengelolaan Hasil Usaha Daerah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Perinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran , Penetapan Retribusi, Tatacara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4, LL KAB.KETAPANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang retribusi Ijin Peruntukan penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya keputusan menteri dalam negeri nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang lingkup dan jenis-jenis retribusi propinsi dan kabupaten, maka retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan jenis retribusi kabupaten
Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BAN Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor I Tahun 1988
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
14 Halaman Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat