Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi dan kedudukan terminal, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa terminal, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat