Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kekayaan daerah, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2000
Tanggal Berlaku
24 Juni 2000
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penggunaan Mesin Gilas dan Alat Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993 tentang perubahan ke dua Peraturan Daerah Kabupaten Dati. II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan dan Penggunaan Mesin dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Dati II Purbalingga

  4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk keempat kali Perda Kabupaten tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai atau yang menjadi Milik Kabupaten Purbalingga

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Mendirikan dan Menyewa Kios Diatas Tanah Milik Daerah

  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios-kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Daerah

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 tentang Sewa Rumah Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan