Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah, untuk kepentingan penyelenggara Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan keamanan dan ketertiban, perlu untuk menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol.Skep/3/X/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Kewajiban Dan Kewenangan
Bab IV Pengangkatan, Pemberhentian Dan Persyaratan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1990.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1990
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan, sistem dan prosedur
perpajakan sekarang ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem dan prosedur
baru perpajakan, retribusi daerah dan pendapatan daerah
lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(SISTEM MAPATDA) di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1998 Nomor 973-442 Tahun
1998 telah dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 26 Juni 1988 Nomor
061.1/117/I/1998; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Surakarta
Ditetapkan dalam tipe A sehingga Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta
tanggal 26 Juni 1998 Noor 061.1/117/I/1988 tentang
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi
Peraturan Daerah; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 19 Juni 1989 Nomor 061.1/24155
perihal petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, unit pelaksanaan teknis dinas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1990 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang - undang Nomor 5 :ahun 1974 tentang Pokok - pokok
Pemerintahan1 di Daerah maka berdasakan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 160-
1322 tanμgal 19 September 1985 telah ditetapkan Pedoman mengenai Kedudukan Keuangam
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakian Rakyat Dearah. Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau
kembali untuk diperbaharui.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintoh Nornor 32 Tahun 1950; Peratuan Menteri Dalam Neqeri Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang mengatur berbagai tunjangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk uang paket, uang kehormatan, uang representasi, dan tunjangan lain-lain. Peraturan tersebut juga mencakup rumah jabatan, mobil atau alat pengangkut dinas, serta berbagai tunjangan seperti uang perjalanan dinas dan uang penggantian biaya berobat. Tindakan penghargaan dan tanda penghargaan diberikan pada akhir masa jabatan atau setelah meninggal dunia. Semua akibat keuangan dari peraturan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1990.
15 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1990
YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/No. 13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan yang diberi nama
Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat
YARNATI; bahwa yayasan yang dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8
Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber Dana Tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1994.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1986 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga;
e. bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diterangkan dan diatur dengan peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Peraturan ini mengatur tentang setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1990.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah dari Sektor Pemeriksaan Kesehatan ternak, perlu meninjau kembali biaya pemeriksaan kesehatan ternak karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak yang pengaturannya dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 jo PERDA No.32 Tahun 1950; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No. 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak mengalami perubahan pada Pasal 6 ayat (1). Pemilik, penjual, atau pengirim ternak yang akan dijual di Pasar Ternak atau dikirim ke luar daerah diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan, yang berbeda sesuai dengan jenis dan usia ternaknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang N. 4 Tahun 1986 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Diubah
5 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1990
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 16 Mei 1989 Nomor 474.4/20272 tentang Pendaftaran
Penduduk, maka beaya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan keempat kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1990 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan pemasangan Plat
Nomor Rumah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, perlu ditetapkan biaya Pemasangan
yang sesuai dengan keadoan dewasa ini. Ketentuan biaya pemasangan Plat Nomor
Rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
di tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1990 tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah sebagai berikut :
- Pasal 4 ayat (1), diubah dan dibaca sebagai berikut :
Pemasangan Plat-plat No. Rumah tersebut ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dipungut biaya sebagai pengganti jasa, yang besarnya sebagai berikut;
a. Type A sebesar Ap 1.500 (seribu lima ratus rupiah)
b. Type B sebesar Rp 1 .250 ( seribu dua ratus lima puluh rupiah)
c. Type C sebesar Rp 700 ( tujuh ratus rupiah )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Peraturan Daerah Kab. Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1981 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah Diubah
5 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1990/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin
untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana telah diubah pertama kali
dengan Peraturan daeah Kotamadya daeah Tingkat Ii Surakarta Nomor
16 tahun 1981, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu
mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah
tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeer Verordening Stb. 1936 Nomor 451); Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Sub c, Pasal 6, penyisip Pasal 6A, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 Penertiban Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah tanggal 31 Oktober 1985 Nomor 188.3/315/1985, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tanggal 26
Pebruari 1986 Seri D Nomor 1, maka penugasan Pengundangan Peraturan Daerah serta Penempatan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Wilayah/Daerah belum diatur; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Nopember 1975; Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 pada Pasal 6. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat