Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1990

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Sub c, Pasal 6, penyisip Pasal 6A, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
01 November 1990
Tanggal Berlaku
01 November 1990
Sumber
LD.1990/No. 1 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan